Jangan Tercekik Kredit
Kenaikan harga BBM sudah terjadi di depan mata.
Setelah
itu biasanya diikuti dengan kenaikan inflasi dan suku bunga kredit,
apalagi BI sudah menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 6%. Kenaikan
suku bunga kredit tentu saja harus hal yang dipertimbangan bagi para
pebisnis, agar usahanya tidak tergilas dengan bunga.
Bahkan kalau bisa, di tengah kenaikan suku bunga kredit, pebisnis justru meraih profit.
Disinilah perlunya seorang pebisnis melek financial, termasuk soal kredit, dan suku bunga kredit.
Dengan
demikian, ia bisa memilih mana lembaga yang tepat untuk mengajukan
kredit, apakah ke bank konvensional, bank syariah, atau lembaga non
bank. Selain itu, dengan melek financial, seorang pebisnis bisa
melakukan perhitungan yang tepat sebelum mengajukan kredit, yang
disesuaikan dengan kondisi usahanya.
Sebagai
tahap awal, seorang pebisnis harus mengetahui Undang-undang nomor 10
tahun 98 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan, yang salah satunya memuat tentang pinjaman/kredit.
Dengan
demikian, seorang pebisnis diharapkan berhati-hati dalam mengajukan
pinjaman/kredit, dan tidak menyepelekan kesepakatan dengan bank atau non
bank dalam hal pinjaman/kredit.
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan kredit:
- Teliti, apakah kredit yang akan diambil sesuai dengan bisnis yang dijalankan, baik dari aspek untung rugi, dan resiko.
- Dari situ lakukan perhitungan jenis kredit yang tepat, apakah kredit modal kerja, kredit investasi, atau kredit konsumtif.
- Perhatikan pula jangka waktu yang tepat, apakah kredit jangka pendek atau jangka panjang.
- Dari situ tentukan pula lembaga yang tepat untuk mengajukan kredit, apakah ke bank konvesnional atau syariah, atau ke lembaga non bank. Pelajari unsur-unsur yang ada didalamnya, termasuk untung rugi dan resikonya.
Setelah kredit disetujui, pebisnis juga harus pandai mengatur agar bisa melakukan pembayaran secara tepat waktu.
Karena jika tidak, bunga yang terus berjalan bisa mencekik leher.
Sebaiknya, besaran pembayaran disesuaikan dengan pendapatan.
Sebaiknya yang disisihkan adalah sepertiganya, bukan setengahnya.
lebih lengkap klik disini
lebih lengkap klik disini


0 komentar:
Posting Komentar